TEBINGTINGGI (Kliik.Berita) - Seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pencabulan selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.
Dugaan pencabulan ini terjadi
sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) masih berusia 14 tahun.
Pencabulan berlangsung hingga November 2021.
Kasus
ini telah dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan
bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT,
Tanggal 31 Januari 2022.
Menurut pengakuan
korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7
tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam di bunuh
oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
"Saya
takut, dipaksa dan diancam. Jikalau saya tidak mengikuti perintahnya,
nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu
(5/3/2022).
Selama kejadian, kata korban, tidak
ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia
diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri. Namun, pada akhirnya, abang
korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (Disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.
Kemudian,
kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung
korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.
"Ibu tau, tapi tetap gak percaya, malah membela dia (Pelaku, red)," jelasnya.
Korban
mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat
ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku segera ditangkap polisi.
"Semoga pelaku segera ditangkap," katanya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim
Polres Tebingtinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah
menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga cek melakukan cek TKP dan visum," ujar Lidya.
Berhubung laporan dan kejadian sudah cukup lama, kata Lidya, pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
"Kita
juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan
ahli dan gelar perkara. Semua masih kita dalami ya," katanya.
Terpisah,
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva
Novarisma Purba, merasa kaget adanya perbudakan seks di Kota
Tebingtinggi. Karena sudah berlangsung rapi selama 7 tahun.
Banyak
kejanggalan diungkapkan Eva, seperti adanya laporan yang kadaluarsa. Ia
juga heran yang membuat laporan polisi yakni korban sendiri, bukan
pihak keluarga.
"Saya sempat dampingi buat
dumas. Saya lihat yang lapor si korban, seharusnya keluarga yang
melapor. Ini dia korban, kok dia yang lapor? Secara undang-undang kan
tidak demikian," ujar Eva saat ditemui di kantornya.
"Kalau
gak salah, minggu ini korban sedang diperiksa oleh psikolog. Saya
heran, korban diperiksa terus, pelakunya kapan ditangkap ya," ujarnya.
Eva berharap Polres Tebingtinggi segera mengamankan pelaku agar tidak muncul korban-korban lainnya.
"Polres Tebingtinggi harus segera mengamankan pelaku," katanya. (Rls)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »