Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas dikarenakan nekat membongkar lemari penyimpanan uang milik korban. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian uang Rp 6 Juta dan kehilangan 12 Hp.
“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sri Gunting, Sunggal Kanan. Dari tersangka berhasil diamankan juga barang bukti uang sisa pencurian Rp 2 Jutaan dan 12 unit Hp Rusak,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir kepada wartawan.
Faidir menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membongkar lemari milik korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar lemari tempat penyimpanan uang korban. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian Rp 6 Juta,” jelasnya mengakhiri. (Em)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »